REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Seorang muslim hendaknya memperhatikan transaksi jual beli yang ingin dilaksanakan. Hal ini untuk menjaga diri agar senantiasa berada dalam syariat yang ditentukan agama.
Dikutip dari Minhajul Muslim, berikut…
15 Macam Jual-beli yang Dilarang

