Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.-Rizky Agustian-FIN
Eramuslim.com – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming membantah melarikan diri dari perkara dugaan suap dan gratifikasi izin pertambangan yang menjeratnya sebagai tersangka. Ia mengeklaim melakukan ziarah ke makam Wali Songo.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi keputusan KPK memasukkan dirinya ke daftar pencarian orang (DPO) usai dua kali tak menghadiri pemeriksaan.
“Saya pergi ziarah, ziarah (ke makam) Wali Songo,” kata Maming di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.
Ia mengaku baru saja selesai melakukan rangkaian ziarah tersebut. Maka dari itu, ia mendatangi Kantor KPK hari ini.
“Habis itu (berziarah) balik tanggal 28 Juli 2022, sesuai janji saya, dan saya hadir (ke markas KPK),” kata dia.
Dirinya pun menyampaikan, pemberian IUP Tanah Bumbu sudah sempat berjalan dan telah disetujui oleh kepala dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) setempat kala itu sebagai penanggung jawab.
“Di sana sudah sesuai proses, diverifikasi di dinas pertambangan provinsi lolos, diverifikasi di pusat ESDM dan mendapatkan (predikat) CnC (Clear n Clean),” kata Mardani Maming.
Ia pun menyinggung bahwasanya pemberian IUP terjadi pada 2011 lalu. Namun baru dipermasalahkan pada 2021.