Perjuangan mendapatkan upah layak sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yaitu sebesar Rp4,6 juta terus berlanjut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan No. 1517 Tahun 2021 terkait kenaikan UMP DKI tahun 2022. […]
Memperjuangkan UMP Layak Salah Satu Prestasi Anies

