MENGGALI KONSEP DLARAR DAN CONTOH TRANSAKSINYA

Syariah108 Views

JIC- Diantara alasan suatu perniagaan itu diharamkan adalah adalah “dlarar”. Dlarar merupakan praktik perniagaan yang merugikan orang lain dan merupakan salah satu sebab dilarangnya suatu muamalah selain riba dan maysir (gharar). Jadi bila anda melakukan transaksi muamalah misalnya jual beli yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain baik secara individu maupun masyarakat, maka itu diistilahkan dengan dlarar.

Beberapa contoh diantara praktek dlarar adalah penjualan (pembelian) di atas penjualan (pembelian) saudaranya (bai’ alal bai’), talaqqi ar-rukban (talaqqi al-jalab), ihtikar (menimbun), risywah (suap menyuap). Contoh yang akan dibahas dalam artikel ini adalah bai’ alal bai’.

Bentuk Penjualan atas Penjualan

Ketika ada saudara anda atau dua orang yang sedang bertransaksi (sedang tawar menawar) dan belum ada kesepakatan betul. Tetapi mereka sedang serius dalam praktek tawar menawar tersebut. Tiba-tiba anda menyerobot dan mengatakan, “Jual saja kepada saya, saya siap membeli dengan harga yang lebih tinggi”. Ini sangat merugikan karena dengan praktek serobot semacam ini, penjual akan membatalkan penawaran kepada pihak pertama (calon pembeli pertama) dan tentu calon pembeli pertama sangat dirugikan dan bahkan bisa jadi tersinggung dan marah, dan bisa saja terjadi pertumpahan darah.

Demikian pula, ketika ada orang yang sudah terlanjur membeli, namun karena dia masih memiliki hak khiyar, dia bersyarat bahwa dia boleh membatalkan transaksinya selama 3 (tiga) hari, selama kemasannya/segelnya belum dibuka (misalnya). Ternyata ada pihak ketiga yang datang kepada pembeli tersebut dan mengatakan, “Kamukan masih punya hak untuk membatalkan, batalkan saja pembelian itu, saya akan jual kepadamu barang yang sama dengan harga yang lebih murah”, ini yang disebut dengan ( بيع على بيع ) melangkahi pembelian ataupun penjualan orang lain). Maka ini

diharamkan dalam Islām.

Dalil Diharamkannya Muamalah ini

Haram seseorang melakukan jual beli atas saudaranya yang lain, karena Rasulullah bersabda:

ولا يبيع بعضكم على بيع بعض

Janganlah sebagian kalian melakukan jual beli atas sebagian yang lain.” (HR Bukhari)

Dalam riwayat lainnya disebutkan dengan jual beli saudaranya,

لاَ يَبِيعُ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ

Janganlah seseorang di antara kalian menjual di atas jualan saudaranya.” (HR. Bukhari dari Abdullah bin Umar)

Selain dalil dari as-Sunnah tersebut, juga dalil penalaran yaitu bahwa hal ini akan menimbulkan permusuhan kepada saudaranya, memutuskan tali ukhuwah, dan menyebabkan saling murka. Maka segala sesuatu yang menyebabkan permusuhan dan saling murka di antara kaum muslimin adalah diharamkan. Ini adalah kaidah umum berdasarkan QS Al-Maidah ayat 91:

 

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ

Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

Demikian pula karena agama Islam adalah agama kasih sayang, persaudaraan, serta kecintaan sehingga Rasulullah bersabda,

لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه

Tidak beriman seseorang dari kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.” (HR Bukhari dan Muslim)

Demikian juga haram melakukan pembelian suatu barang yang sudah dibeli saudaranya dengan dalil dari as-sunnah sebagaimana larangan melakukan jual beli atas sebagian yang lain. Membeli adalah bagian dari aktivitas jual beli dan karena didalamnya juga mengandung unsur permusuhan kepada saudaranya dan membuat marah dan saling memusuhi.

Contoh lafal penjualan di atas penjualan lain

Berikut diberikan contoh lafal penjualan di atas penjualan lain, “Seperti seseorang yang berkata kepada orang yang membeli sebuah barang dagangan dengan sepuluh, ‘Saya jual kepadamu yang seperti itu dengan harga sembilan’.” Ini adalah penjualan atas penjualan.

Contoh lain misalnya, Zaid membeli sebuah mobil dari Umar dengan harga sepuluh ribu. Kemudian ada seorang laki-laki yang datang kepada Zaid dan berkata kepadanya, “Aku akan menjual kepadamu mobil yang seperti itu dengan harga sembilan ribu.” Atau, “Aku akan memberikan mobil yang lebih baik daripada yang itu dengan harga sepuluh ribu.” Maka dua contoh ucapan ini adalah penjualan atas penjualan yang dilakukan oleh orang Islam lainnya dan tidak halal.

Jika dia berkata, “Aku akan memberikan kepadamu mobil yang serupa dengan harga sepuluh ribu.”

Pertanyaannya, “Apakah ini termasuk penjualan di atas penjualan?”

Terdapat dua pendapat dalam hal ini yaitu:

Pendapat pertama yang mengatakan bahwa ini tidak termasuk karena tidak menambah kuantitas dan kualitas dalam penawarannya.

Pendapat kedua mengatakan bahwa ini termasuk penjualan di atas penjualan berdasarkan keumuman hadits. Dan kadang-kadang, pembeli meninggalkan penjualan yang pertama, karena penjual yang kedua adalah kerabatnya, sahabatnya, atau orang yang sedang berusaha mengambil hatinya atau yang seperti itu.

Pendapat yang benar adalah yang umum. Maksudnya, baik dia menambahkan kualitas atau kuantitas, atau tidak menambahkannya, bahkan jika harga yang ditawarkan sama, tetap tidak boleh dan masuk dalam kategori “penjualan di atas penjualan orang lain”.

Contoh lafal pembelian di atas pembelian saudaranya

Seperti seseorang yang berkata kepada penjual yang telah menjual barangnya kepada orang lain dengan harga sembilan ribu, “Juallah kepada saya dengan harga sepuluh

Contoh lain misalnya, Zaid menjual sebuah barang dagangan kepada Umar dengan harga Sembilan. Kemudian datang orang lain dan berkata kepada Zaid, “Kamu menjualnya kepada si fulan dengan harga sembilan?” Dia berkata, “Ya.” Lalu orang itu berkata, “Aku memberimu harga sepuluh untuk barang dagangan itu.”

Pembelian seperti ini adalah tidak halal berdasarkan atsar dan penalaran di atas.

Kapan Diharamkan Penjualan di atas penjualan atau Pembelian di atas pembelian?

Pertanyaan selanjutnya, apakah hanya terjadi pada masa khiyar saja? Jawabannya adalah pembelian dengan model seperti ini adalah haram, baik terjadi pada masa khiyar (pilihan) atau setelah selesainya masa khiyar.

Jika kita berada dalam suatu transaksi (khiyar majlis), kemudian Zaid menjual suatu barang kepada Umar dengan harga Sembilan. Kemudian salah seorang yang hadir dalam transaksi itu berkata, “Saya akan memberikan kepadamu sepuluh untuk barang itu.” Hal ini dilakukan setelah jual beli itu sempurna. Maka ini adalah pembelian atas pembelian pada masa khiyar. Karena itulah pembelian tersebut adalah haram.

Begitu juga pada masa khiyar syarat. Seperti jika seseorang menjual barang dengan harga sepuluh dan membuat syarat khiyar untuk dirinya dan pembeli pertama selama dua hari. Kemudian datanglah seseorang pada hari kedua dan berkata, “Aku akan memberikan kepadamu harga sebelas untuk barang itu.” Maka ini tidak halal, karena pada waktu itu dia dapat membatalkan jual beli dengan pembeli pertama dan melakukan akad jual beli baru dengan pembeli kedua.

Adapun jika tidak ada khiyar atau ketika khiyar sudah selesai, para ulama berbeda pendapat mengenai permasalahan ini, apakah jual belinya sah atau tidak?

Untuk memperjelas permasalahan berikut gambarannya: Zaid menjual sebuah barang kepada Umar dengan harga sepuluh dan dia sudah menerima uang dan pembeli sudah menerima barang. Kemudian keduanya berpisah dan segala sesuatunya telah selesai. Kemudian datanglah seseorang kepada pembeli dan berkata, “Aku memberikan kepadamu barang yang seperti itu dengan harga Sembilan atau barang yang lebih baik darinya dengan harga sepuluh.” Bagaimana hukum penjualan atas penjualan dengan model seperti ini?

Dalam permasalahan ini ada perbedaan pendapat di antara para ulama, ada yang mengatakan boleh dan ada yang mengatakan tidak boleh. Pendapat pertama adalah pendapat yang membolehkan. Pendapat ini beralasan bahwa masa khiyar sudah selesai dan salah satu dari kedua pihak tidak mungkin untuk membatalkan akad jual belinya. Tidak ada istilah penjualan di atas penjualan atau pembelian di atas pembelian, karena jika si pembeli ingin membatalkan akad jual belinya dengan penjual pertama, dia tidak mungkin untuk melakukannya.

Pendapat kedua adalah tidak boleh. Pendapat berargumen bahwa yang terjadi setelah masa khiyar selesai sama dengan yang terjadi sebelum masa khiyar. Maksudnya itu adalah haram, walaupun masa khiyar telah selesai. Mereka menjelaskan illat permasalahannya sebagai berikut:

Hadits: “Janganlah sebagian kalian melakukan jual beli atas sebagian yang lain.” Ini hukum yang bersifat umum tanpa ada pembatas.
Ada kemungkinan bagi pembeli melakukan akad iqolah (permintaan membatalkan akad jual beli dengan suatu sebab, seperti jika dia mengklaim adanya catat atau yang seperti itu yang memungkinkan untuk membatalkan akad jual belinya dengan penjual pertama.
Hal semacam ini menimbulkan permusuhan di antara penjual dan pembeli, karena dia akan mengatakan bahwa dia telah menipuku. Dan pada hatinya akan ada sesuatu terhadapnya.

Pendapat terkuat adalah pendapat kedua. Maksudnya penjualan di atas penjualan adalah haram, baik terjadi pada masa khiyar atau sesudahnya. Namun, jika hal ini terjadi setelah rentang waktu yang lama, maka hal itu tidak apa-apa. Maksudnya, jika hal itu terjadi setelah satu pekan atau satu bulan, lalu penjual kedua datang dan berkata, “Aku akan memberikan kepadamu seperti barang dagangan itu dengan harga sembilan.” Sedangkan dia sudah membelinya dengan harga sepuluh. Maka hal ini tidak apa-apa karena usaha untuk mengembalikan barang dalam keadaan seperti itu sangatlah kecil kemungkinannya.

Juga yang perlu dipahami adalah adanya illat disini “untuk membatalkan dan melakukan akad dengannya.” Illat pengharamannya adalah untuk membatalkan. Bisa disimpulkan bahwa jika tujuannya bukan untuk membatalkan akad dengan penjual pertama, maka tidak mengapa.

Misalnya, seorang pembeli yang ingin membeli barang dagangan dalam jumlah besar. Dia membeli dari si fulan dengan harga sepuluh, tetapi dia masih mencari barang dagangan lagi dari para penjual. Kemudian ada seorang yang berkata kepadanya, “Saya akan memberikan kepadamu dengan harga Sembilan,” sedangkan pembeli tahu tidak akan membatalkan pembelian sebelumnya. Dia hanya ingin membeli barang dagangan yang banyak. Contoh kasus seperti ini adalah tidak mengapa.

Namun pembeli akan mendapati sesuatu dalam hatinya terhadap penjual pertama, karena dia telah menipunya. Maka, menjaga diri dari hal-hal yang menimbulkan kedengkian terhadap orang lain adalah lebih baik. Dan itulah yang sesuai dengan dzahir hadits. Hal tersebut lebih jauh dari kemungkinan timbulnya permusuhan dan saling marah di antara kaum muslimin.

Diqiyaskan juga dengan akad sewa menyewa

Jika menyewa atas sewaan saudaranya, apa hukumnya? Jawabannya adalah hukumnya sama yaitu haram, karena menyewa adalah penjualan manfaat. Maka dari itu ada kaidah yang sangat penting untuk dipahami disini yaitu “Larangan terhadap sesuatu mengharuskan batalnya sesuatu itu. Larangan terhadap penjualan atas penjualan atau pembelian atas pembelian mengharuskan penjualan itu adalah haram dan batal, tidak sah.

Semoga bermanfaat.

Artikel ditulis oleh: Dr. Kautsar Riza Salman, SE., MSA., Ak., BKP., SAS., CA., CPA

(Narasumber Radio JIC Associate Professor of Islamic Accounting, Universitas Hayam Wuruk Perbanas Penulis Buku dan Peneliti Akuntansi Syariah Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jatim Bidang Akuntansi Syariah)

 

The post MENGGALI KONSEP DLARAR DAN CONTOH TRANSAKSINYA appeared first on Jakarta Islamic Centre.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *