REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Karyawan, buruh, pekerja, atau apapun istilahnya, berhak mendapatkan apa yang telah menjadi haknya dari perusahaan tempatnya bekerja. Tentu dengan tetap bekerja maksimal berdasarkan tugas yang diembannya. Manajemen…
Sekretaris Fatwa MUI: Tidak Bayar Hak Buruh Termasuk Zalim

